promo

Renungan

Jika engkau mencintai dirimu, janganlah engkau memberikannya waktu untuk melakukan kejelekan.
Pencemaran nama baik, karena 'hanya' mengirim e-mail.

Kritik dan saran.

Itu yg biasanya di ungkapkan di berbagai macam aktivitas apapun. Saran, itu kata orang orang, uuntuk sekedar membangun, supaya kelak akan menjadi lebih baik. Dan kritik, ini hanya ungkapan isi hati seseorang, untuk suatu masalah. Dan ini, bisa di dengar ataupun tidak oleh pihak yang di kritik itu, itu adalah hak dari pihak yang terkritik tsb.

Tapi dalam kasus 'Pencemaran nama baik', sampai di bawa ke hukum/kejaksaan, karena 'hanya’ gara² mengirim surat elektronik atau e-mail? Inikah keadilan untuk rakyat? Inikah perwujudan dari ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’? Wah, kalo gt, keren donk. Kalo curhat di dunia maya/elektronik saja, di hukum sampai 6 tahun dan denda 1Milyar Rupiah, kenapa acara gosip, malah bertambah banyak? Apakah berbeda, gosip dengan pencemaran nama baik? Mungkin, kata dari ‘pencemara’ terlalu berlebih, dibandingkan dengan istilah ‘gosip’. Gosip hanya kabar burung semata, yang belum tentu kebenarannya. Tapi apakah pencemara, benar benar terbukti? Dan apakah gosip itu, tidak mencemarkan nama dari para orang² yang digosipkan?

            Jika ditinjau dari segi efek atau dampak dari kedua hal tersebut, apakah sama sama merugikan? Apakah gosip, menjatuhkan para korbannya? Apakah gosip, bisa sampai melukai baik fisik maupun mental? Lalu kenapa, pelaku ‘kejahatan’ dari kasus ‘Pencemaran nama baik’ sampai di kenai hukum pidana?

             Jika ‘pencemaran’ tersebut bisa sampai terhitung sebagai pidana, lalu seharusnya, ‘gosip’ juga menjadi lebih parah dari pidana 3tahun penjara. Karena apa? Karena dampaknya bisa jadi korban dari gosip tsb, akan dikucilkan oleh orang lain. Misalnya saja, Lani digosipkan telah hamil dengan beberapa lelaki, karena Lani adalah perempuan ‘nakal’. Itu akan berdampak sangat serius terhadap Lani, dan lingkungannya. Dan apakah para penggosip tersebut akan di jebloskan ke penjara? Lalu, dengan tuduhan apa? Kalau dengan tuduhan pencemaran nama baik, itu hal yang wajar, karena berdampak sangat serius terhadap Lani. Tapi apakah pelaku dalam kasus ‘pencemaran’ itu, telah melakukan kegiatan yang merugikan pihak dari RS Omni yang merasa menjadi ‘korban’? Lalu, apa kerugian yang dialami? Kalau memang berdampak terhadap kepercayaan, apakah sudah terbukti? Apakah para pasien, tidak percaya terhadap ilmi medis yang benar benar manjur, dalam nengobati penyakit?

            Intinya, kritik dan saran, jelas berbeda dengan curhat. Yang harap dicatat, ini hanya sekedar curahan hati seorang Prita (pengirim e-mail tsb). Dan ini, hanya untuk mengungkapan pendapat. Dimana keadilan Hak Asasi Manusia sebenarnya?

written by: ZeroIndra 

Comments (2)add comment

nia saroh said:

0
...
emmmmm!!!!!!
J@di kuangen nih...,ma cmua tm2 di rMah.
BT Dewi,"how are u?
 
December 01, 2009
Votes: +0

nia saroh said:

0
...
Hardyna Gmn kbr u n cma
 
December 01, 2009
Votes: +1

Write comment
smaller | bigger

busy
 
Info Selangkapnya